Anggota

Sedang On line

Album

Album
SMK Fatahillah 1 Kramatwatu

Kirim komentar

ShoutMix chat widget

Buku Tamu

Selamat datang untuk rekan – rekan terutama untuk rekan rekan dari dunia pendidikan.

Karena masih mudanya umur blog ini, maka segala kritik dan saran sangat diharapkan demi kemajuan dan kebaikan bersama

Bagi rekan – rekan yang mau tukar link silahkan ?

Untuk rekan rekan yang punya RPP, Silabus yang dialam WebSite ini belum ada ataupun Artikel apapun terutama yang ada kaitannya dengan dunia pendidikan bisa kirim ke alamat Email :

1. abdulharis.setiawan@gmail.com ,

2. abdulharis_2008@yahoo.com

untuk kami tampilkan dalam website ini.

Terima Kasih Sebelumnya

Sabtu, 28 November 2009

Mendiknas: Ujian Nasional 2010 Jalan Terus

JAKARTA (Suara Karya): Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Muhammad Nuh mengatakan, ujian nasional (UN) tahun 2010 akan tetap dilaksanakan. Karena hingga kini pihaknya belum menerima putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan penolakan kasasi tentang UN.

"Kami belum menerima Putusan MA tersebut. Jadi belum tahu apakah dalam Putusan MA tersebut ada kata mengenai pelarangan UN. Dibanding menunggu, lebih baik mempersiapkan pelaksanaan UN pada Maret 2010 mendatang," kata Mendiknas Muhammad Nuh dalam jumpa pers pascapenolakan kasasi oleh MA di Jakarta, Kamis (26/11).

Ketika ditanyakan, Depdiknas tidak meminta keputusan secara resmi kepada MA agar persoalan ini bisa cepat diselesaikan. Mendiknas mengatakan, sebagai lembaga eksekutif, pihaknya tidak bisa melakukan hal itu. Karena hal itu bisa dianggap sebagai tindakan intervensi terhadap lembaga yudikatif.

"Kami ingin persoalan clear secepatnya. Tetapi, prosedurnya tidak seperti itu. Kami adalah pihak yang hanya bisa menunggu serahan pelimpahan putusan dari MA. Jadi, bolanya ada di MA," kata Muhammad Nuh seraya menambahkan pihaknya masih akan menempuh satu usaha hukum lagi lewat peninjauan kembali (PK).

Mendiknas menegaskan, persiapan UN 2010 tetap dilakukan, karena jika putusan MA sama dengan putusan pengadilan tinggi pada 3 Mei 2007, berarti tidak ada kata pelarangan untuk penyelenggaraan UN. Dalam putusan pengadilan tinggi tersebut memuat enam poin yang harus dilakukan pemerintah terkait dengan pelaksanan UN. "Dari enam poin itu tidak ada kata pelarangan UN," kata Muhammad Nuh menegaskan.

Enam poin itu mencakup kewajiban pemerintah untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi yang lengkap di seluruh Indonesia sebelum mengeluarkan kebijakan pelaksanaan UN lebih lanjut.

Selain itu, pemerintah diminta untuk mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi gangguan psikologi dan mental peserta didik akibat penyelenggaraan UN, dan memerintahkan kepada pemerintah untuk meninjau kembali sistem pendidikan nasional.

"Semua yang diperintahkan dalam pengadilan tinggi itu sedang, telah, dan terus dilaksanakan oleh pemerintah. Hasilnya memang tak bisa dinilai kasat mata karena bagian dari proses, misalkan peningkatan kualifikasi guru sudah dilakukan sejak 2006, perbaikan ruang kelas, dan pemanfaatan internet di sekolah-sekolah yang jumlahnya dari tahun ke tahun terus meningkat," ujarnya.

Muhammad Nuh yang didampingi para pejabat eselon satu itu mengatakan, pihaknya akan melakukan sejumlah perubahan dalam pelaksanaan UN 2010, yakni akan ada UN ulangan bagi peserta didik yang tak lulus pada UN utama dan atau ujian susulan. Karena itu, pelaksanaan UN 2010 waktunya dimajukan menjadi Maret 2010, kemudian ada UN susulan siswa yang sakit pada April.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah, dalam hal ini Mendiknas, mematuhi keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk tidak lagi menyelenggarakan ujian nasional pada tahun ajaran 2010 dan tahun-tahun berikutnya, sampai pemerintah memenuhi kewajibannya menyediakan standar pendidikan secara memadai.

Pihak KPAI menyebutkan, MA menyatakan menolak kasasi pemerintah dalam perkara gugatan pelaksanaan ujian nasional, dengan perintah untuk meniadakan ujian nasional bagi sekolah-sekolah di Indonesia.

Ketua KPAI Hadi Supeno dalam siaran pers yang diterima Suara Karya, kemarin, mengatakan, keputusan MA yang mengabulkan gugatan kelompok masyarakat itu merupakan perintah yang sangat kuat dan menunjukkan pelaksanaan ujian nasional kehilangan pijakan hukum.